MEDIA SCANTER - PUSAT KOREKSI LEMBAR JAWAB KOMPUTER

UU Guru dan Dosen Tetap Dijalankan

JAKARTA (KRjogja.com) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan tetap menjalankan Undang-undang (UU) no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sampai proses sertifikasi selesai dilaksanakan di tahun 2015 nanti.
Demikian Disampaikan Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Peningkatan Mutu Pendidikan BP PSDM Kemendikbud, Syawal Goeltom di Jakarta Jumat (13/1). Setelah guru diakui sebagai profesi unggulan maka akan ada tuntutan terhadap kinerjanya. Untuk mengetahui apakah seorang guru berlaku profesional atau tidak maka caranya melalui uji kompetensi.
"Yang dimaksud dengan guru profesional adalah mereka yang menguasai bahan ajar dan perancangan pembelajaran. Jika tidak diuji bagaimana kita bisa tahu mereka menguasai atau tidak," kata Syawal .
Meski amanat undang-undang menyebutkan sertifikasi harus selesai di tahun 2015 namun bukan berarti semua guru yang turut serta mendapatkan sertifikasi.
Jika seorang guru tidak lulus di tahun 2012 maka guru tersebut diperbolehkan untuk mengikuti uji kompetensi lagi di dua tahun berikutnya. "Mereka yang tidak lulus istirahat dulu setahun dan tetap mengajar. Dua tahun tahun berikutnya baru ikut lagi. Ini aspek keadilan demi memberikan kesempatan kepada yang lain," papar Syawal.
Meskipun ada yang tidak lulus uji kompetensi, yang penting adalah amanat undang-undang sudah dipenuhi. Amanatnya kan bukan semua guru lulus sertifikasi. Di antara mereka ada yang layak dan tidak layaknya. Pemerintah ingin membenahi empat lapisan yang berkaitan dengan peningkatan mutu guru. Mulai dari perekrutan mahasiswa di perguruan tinggi, proses pendidikan mereka, rekrutmen guru hingga pengurusan kepangkatan dan distribusi guru yang selama ini dinilai masih bermasalah.
"Tidak bisa kami biarkan seperti ini terus, bagaimana bisa sekolah menjadi pusat peradaban kalau dibiarkan terus," katanya.
Tahun 2013 nanti kinerja guru akan dinilai sesuai dengan Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi No 16 Tahun 2009. Sesuai dengan tuntutan guru yang ingin diakui secara profesional, maka standar kerja mereka pun harus ada.
"Mereka yang meminta (untuk diakui profesional), maka harus ada standar kinerja mereka. Ini bisa diukur dari uji kompetensi dan observasi," kata Syawal.