MEDIA SCANTER - PUSAT KOREKSI LEMBAR JAWAB KOMPUTER

Dinas Pendidikan Purworejo Bebaskan SPP

PURWOREJO (KRjogja.com) - Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (P & K) Kabupaten Purworejo, Bambang Aryawan melarang pungutan Sumbanan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) mulai tahun 2012 karena sudah ditanggung Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan melalui ABPD.

Menurut Bambang jika ada temuan pungutan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Kabupaten Purworejo melakukan verifikasi dan meminta mengembalikan kepada siswa. Kebijakan ini akan disosialisasikan kepada seluruh SD dan SD melalui surat edaran setelah menghitung biaya operasional satuan pendidikan (BOSP).

Hasilnya, kata Bambang untuk SD/MI, BOSP terhitung Rp 608.164 persiswa pertahun, SMP/MTs Rp 814.493 per siswa per tahun dan SMA/MA Rp 1.398.668 persiswa pertahun. Sedangkan BOSP SD sudah terpenuhi oleh BOS pusat sebesar Rp 580.000 persiswa pertahun dan dampingan BOS Provinsi Jateng Rp 30.000 persiswa pertahun.

Namun, BOS SMP dari pemerintah pusat Rp 710.000 persiswa pertahun dan dampingan provinsi Rp 50.000 persiswa pertahun belum mencukupi BOSP. Pemerintah Kabupaten Purworejo mengalokasikan APBD untuk BOS daerah Rp 40.000 persiswa pertahun.