MEDIA SCANTER - PUSAT KOREKSI LEMBAR JAWAB KOMPUTER

Mendiknas: RSBI Perlu Dievaluasi Bukan Dibubarkan

Padang (ANTARA) - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) perlu dibenahi dan bukan dibubar.
"RSBI merupakan upaya menuju SBI yang diamanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 2003. Maka perlu dievaluasi yang menjadi keluhan di masyarakat," katanya di Padang, Rabu.
Mendiknas melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Barat selama dua hari (Selasa-Rabu), dengan agenda meresmikan dua SDN yang hancur diguncang gempa 30 September 2009 dan kembali dibangun asal dana donatur.
Selain itu, menggelar pertemuan dengan unsur pendidikan se-Sumatera Barat, serta melihat rumah mahasiswa penerima beasiswa di Padang.
SBI sudah menjadi tuntutan UU yang setiap Pemerintah Daerah, setidaknya ada satu SBI dengan rentang waktu yang dimulai 2006.
Justru itu, kata Mendiknas, untuk memenuhi amanat UU pemerintah daerah memulai dengan RSBI dengan tenggat waktu empat sampai lima tahun.
Kendati demikian, apakah bagi yang belum ada atau belum berjalan dengan semestinya dibiarkan begitu saja?, tentu tidak, makanya harus dirintis sehingga satu saat menjadi SBI.
Oleh karenanya, Kemendiknas sudah memprogram evaluasi secara menyeluruh RSBI yang ada di Indonesia, dimana kelemahan akan dibenahi.
Jika, berkaitan dengan pembiayaan yang dinilai menjadi kekhawatiran penyimpangan, hal itu yang harus dievaluasi dan dirubah.
Terkait, amanat UU harus dijalankan sehingga ke depan sesuai dengan semestinya dan bukan harus dihentikan/dibubarkan.
"Makanya mulai Juli 2010 Kemendiknas sudah mulai melakukan evaluasi secara menyeluruh sehingga ditargetkan Agustus mendatang sudah keluar kebijakan baru tentang RSBI," katanya.
Kesempatan itu, Mendiknas juga menyampaikan, ruang lingkup Kemendiknas cukup luar biasa banyak sehingga mau tidak mau harus meriform sistem pendidikan nasional.
Oleh karena itu, tambah Nuh, harus bisa dimaklumi sehingga ke depan dalam perjalanan reformasi birokrasi sesuai harapan, dan jangan ditambah lagi persoalannya ada.
Menyinggung anggaran pendidikan nasional, Mendiknas menyampaikan, pada 2010 sebesar Rp225 triliun, dari jumlah tersebut senilai Rp141 triliun habis untuk tunjangan guru dan dosen.
Sedangkan sampai 2014, tambahnya, simulasi anggaran pendidikan nasional sebesar Rp330 triliun, dengan alokasi gaji guru dan dosen mencapai Rp243 triliun.
Namun, sisanya masih tetap sekitar Rp70 triliun - Rp80 triliun untuk sarana pendidikan dan peningkatan mutunya.
Jadi, kata Mendiknas, meski naik anggaran pendidikan tetapi yang tersisa tetap tidak jauh berbeda dengan kondisi sekarang. Sementara masyarakat di tanah air ini menunggu kontribusi besar dari yang sudah mendapatkan komposisi lebih banyak.
Justru itu, reformasi pendidikan nasional dimulai dengan dimulai dengan pendataan organisasi dan tata laksana.
Selain itu, perlu reformasi penguatan SDM dan budaya kerja, serta pemanfaatan teknologi. Berikutnya, pemulihan Penilai Tahap Kecakapan (PTK) yang bekaitan dengan profesionalisme (kualifikasi, sertifikasi, kompetensi dan karir).
Mendiknas menyebutkan, berikutnya dilakukan upaya pemenuhan sarana dan prasarana, serta diperlukan reformasi sistem pembelajaran (isi, metodologi dan evaluasi) sehingga tujuannya tercipta pendidikan berkualitas, merata dan terjangkau.