YOGYA (KRjogja.com) - Dewan pendidikan DIY bersikukuh untuk menerbitkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sebagai pendukung Ujian Nasional (UN) pada tahun ajaran ini, khususnya untuk kasus siswa yang akan mendaftar perguruan tinggi namun tidak lulus UN.
Ketua dewan pendidikan DIY, Prof, Wuryadi mengungkapkan, pada minggu depan pihaknya akan segera melakukan audiensi dengan Gubernur DIY untuk dapat mengeluarkan peraturan Gubernur (Pergub) penerbitan STTB. Dimana nantinya diatur bahwa STTB bisa digunakan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi."Rencananya sebelum beraudiensi dengan Gubernur, kami juga akan melakukan pertemuan secara luas yang mengundang LBH (Lembaga Bantuan Hukum), Psikologi, praktisi dan kopertis. Dalam hal ini kami akan menyampaikan academic paper dan format-format bentuk STTB. Sehingga diharapkan tahun ini bisa segera terealisasi,'' ujarnya di Yogyakarta, Kamis (18/2).
Menurutnya pemberian STTB pada jenjang pendidikan dasar dan menengah khusus di DIY bisa diberlakukan melalui Peraturan Gubernur dengan sistem otonomi.
"Meskipun memang diakui, untuk Perguruan Tinggi memang masih belum ditentukan karena tidak otonomi. Namun diharapkan nantinya Perguruan tinggi juga mau menerima siswa SMA yang mempunyai STTB meskipun dia belum lulus ujian nasional," katanya.
Disinggung mengenai masih adanya pro kontra pemberlakuan STTB, Wuryadi tetap yakin untuk mengusahakan penerbitannya. "Memang masih ada yang tidak setuju dengan pemberlakukan STTB dan kebanyakan para kepala sekolah. Ini karena mereka tidak yakin bahwa siswanya yang tidak lulus UN, bisa diterima ke jenjang pendidikan berikutnya dengan STTB. Karena itu kita harapkan segera ada Keputusan dari Gubernur yang mengatur hal itu," imbuhnya.