MEDIA SCANTER - PUSAT KOREKSI LEMBAR JAWAB KOMPUTER
Showing posts with label HUKUM. Show all posts
Showing posts with label HUKUM. Show all posts

Hati-hati, Penipuan Mengatasnamakan Depdiknas!

KOMPAS.com - Sejak pertengahan 2009 beredar undangan semiloka palsu yang ditujukan ke dosen dan pengelola program studi perguruan tinggi negeri dan swasta di berbagai daerah. Penipuan berkedok undangan semiloka itu bertujuan menguras uang korban lewat transfer biaya melalui ATM.

Kamanto Sunarto, Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), di Jakarta, Senin (15/2/2010), mengatakan dosen diundang via telepon untuk semiloka palsu memakai kertas kop berlogo BAN-PT di Bali dan Jakarta. Peserta semiloka dijanjikan penggantian uang transport dan akomodasi via transfer ATM.

"Dengan mengaku sebagai pejabat tinggi Depdiknas komplotan penipu memandu korban dengan telepon untuk melakukan transfer melalui ATM. Dalam proses transfer di ATM ini tabungan korban di bank terkuras," kata Kamanto.
Readmore »

Mendiknas : Kasus Facebook Tanjung Pinang Harus Disikapi Proporsional

JAKARTA (KRjogja.com) - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh mengaku belum mengetahui ada siswa sebuah sekolah di Tanjung Pinang dikeluarkan dari sekolah  akibat penghinaan yang dilakukan di jejaring sosial Facebook.
" Saya belum tahu persoalan itu. Tapi, kalaupun ada pemecatan atau sisiwa yang dikeluarkan dari sekolah dan dilakukan oleh guru, itu adalah memang tugas dari guru, tergantung kesalahan apa yang dilakukan siswanya," ungkap Nuh seusai meresmikan Rumah sakit Pendidikan Unhas, di Makasar Senin (15/2).
Oleh karena itu Nuh hanya mengimbau agar guru ataupun masyarakat yang menggunakan internet secara sehat dan memantau anak-anak mereka dalam menggunakan internet, utamanya situs jejaring sosial.
Sementara itu ditempat terpisah  Komnas Perlindungan Anak mengimbau orangtua selalu intens melakukan komunikasi yang harmonis kepada anak-anaknya. Khususnya anak yang sudah beranjak dewasa.
Sementara Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyampaikan, tidak terjalinnya komunikasi yang harmonis, mengakibatkan banyak para remaja atau ABG mencari tempat pelarian curhat melalui facebook. Ironisnya, ajang perkenalan lewat facebook ini banyak disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab.
Mengenai semakin maraknya kasusnya kejahatan dengan membawa kabur teman wanita lewat facebook. "Orangtua mesti merubah cara komunikasi dalam lingkungan keluarga. Umumnya orangtua melakukan cara komunikasi yang otoriter kepada anak. Tidak heran, anak lebih suka curhat ke teman jika ada masalah, atau lewat facebook yang lebih gaul karena mudahnya mencari teman perkenalan baru," ujarnya.
Karenanya tidak heran kasus Ari dan Nova yang baru berkenalan lewat facebook membawa kerugian bagi Nova, remaja usia 14 tahun karena mudahnya dibawa kabur Ari (18) dan menginap di hotel. Seharusnya, menanggapi buruknya dampak teknologi facebook, orangtua cepat bersikap dan merubah komunikasi kepada anak-anaknya. "Lakukan komunikasi yang harmonis, ajak anak berbicara dengan baik-baik, cara yang lebih demokratis," paparnya.
Menurutnya yang perlu dilakukan oleh orangtua adalah menjadikan anak sebagai teman sehingga anak mudah diajak berkomunikasi atau mencurahkan isi hatinya jika ada masalah. Jika dari lingkungan rumah, orangtua dan saudara sudah memberikan keleluasaan berkomunikasi yang harmonis kepada remaja, maka ini akan menjadi benteng pertahanan bagi remaja.
Arist juga mengemukakan, seharusnya hal yang sama perlu dilakukan di lingkungan sekolah. Guru mestinya juga memberikan pendidikan mengenai cara berhubungan lewat internet dengan komunikasi yang lebih sehat.
"Ajarkan kepada murid rambu-rambu apa yang mesti dilakukan jika melakukan koneksi lewat internet. Semua media teknologi jika kita tidak menyikapinya secara baik dan bijak hanya akan membawa hal negatif. Begitu pula ajang facebook," serunya
Readmore »

UU Sisdiknas Menafikan Kenyataan

KOMPAS.com- Ketentuan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang dipertegas Rancanga Peraturan Pemerintah yang memaksa Perguruan Tinggi Kedinasan mengubah status menjadi Badan Hukum Pendidikan adalah bentuk pengabaian kebutuhan SDM khas di kementrian pemerintahan. 
"Kami memilih status quo (tetap), tidak mungkin dengan melebur ke PT lain. Opsi BHPP (BHP Pemerintah) juga sulit dipenuhi," kata Ketua Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung Wawan Heryana, Selasa (2/2/2010) di Bandung.
Ia menanggapi soal kemungkinan pilihan yang akan diikuti STKS untuk menyikapi pemerlakuan UU Sisdiknas dan RPP Pendidikan Kedinasan. Menurutnya, ketentuan ini telah menafikan keberadaan PTK-PTK yang telah ada sejak lama, sebelum UU ini disahkan.
Di dalam nota kesepakatan yang berisikan masukan pembahasan RPP Pendidikan Kedinasan, APTKI meminta pemerintah merevisi ketentuan ini dan mengakui program diploma dan spesialis yang selama ini dijalankan mayoritas PTK.
STKS misalnya, telah berdiri sejak tahun 1964 dan telah menghasilkan banyak ahli kesejahteraan sosial yang dibutuhkan di kemetrian sosial maupun dinas sosial berbagai daerah. Jika menjadi BHP atau bermitra dengan PT l ain, ini dianggap sama saja menghilangkan jati diri dan kekhasan lembaga yang telah terbentuk puluhan tahun.
Readmore »

Murdiyanto, Guru yang Berani Ungkap Pemotongan Tunjangan


KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menelusuri dugaan pemotongan terhadap tunjangan sertifikasi di Kabupaten Sukoharjo yang diungkapkan oleh Murdiyanto, seorang guru di SMP Negeri 1 Mojolaban, Sukoharjo.


"Kalau salah harus dibuktikan dulu, jangan main pecat"
-- Kunto Nugroho/Kadisdik Pemprov Jateng


Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jateng Kunto Nugroho di Semarang, Senin (18/1/2010), meminta pernyataan Murdiyanto tentang dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi di Sukoharjo tersebut. Dikatakan pemotongan yang sebesar Rp 50 ribu perguru setiap bulan itu untuk ditelusuri kebenarannya.
Selain itu, Kunto juga meminta pihak Dinas Pendidikan Pemkab Sukoharjo tidak menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada Murdiyanto sebelum dibuktikan terlebih dahulu pernyatannya. "Kalau salah harus dibuktikan dulu, jangan main pecat," katanya.
Dia mengatakan, penelusuran dugaan pemotongan tunjangan tersebut dilakukan agar seluruh permasalahan menjadi jernih. Jika dugaan benar, kata Kunto, seluruh pihak yang terlibat di dalamnya akan dijatuhi sanksi, sebab praktik semacam itu jelas sebagai suatu penyimpangan.
Sebelumnya, Murdiyanto mengaku telah terjadi pemotongan tunjangan terhadap guru yang lolos uji sertifikasi di kabupaten tersebut. Dia mengatakan, potongan itu mencapai Rp 50 ribu perguru setiap bulan. Atas laporan tersebut, Dinas Pendidikan Pemkab Sukoharjo mengancam akan memecat Murdiyanto dari status PNS.
Pihak dinas pendidikan setempat berpendapat, Murdiyanto telah mempermalukan institusi tempatnya bekerja, melanggar Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Disiplin PNS.
Readmore »